Pekerjaan pengangkutan gas bumi ini dilaksanakan atas dasar Gas Transportation Agreement (GTA) antara KJG sebagai Transporter, PCML sebagai Shipper, dan PLN sebagai Offtaker. KJG menjalankan operasi pipa transmisi gas bumi dengan berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
KJG berkomitmen untuk selalu memperhatikan aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dalam melaksanakan operasinya dengan memenuhi Prosedur K3L sesuai dengan peraturan dan perundangan terkait K3L yang berlaku di Indonesia. Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan, khususnya yang berada di area operasional, kontraktor, serta masyarakat merupakan prioritas utama dalam upaya mencapai zero accident dalam menjalankan kegiatan pengoperasian pipa transmisi.
Kantor Pusat Komplek Perkantoran PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Gedung B Lt. 2 Jl. K. H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta 11140 |
|
+6221 63854534 | |
+6221 6331632 |